2017

Hirarki di Kalangan PNS

Pegawai Negeri Sipil atau disingkat PNS merupakan jenis pekerja yang sistem pekerjaan, tugas, dan penggajiannya diatur oleh pemerintah. PNS merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki status pekerja tetap. Sampai saat ini bekerja sebagai PNS masih menjadi dambaan sebagian besar Warga Negara Indonesia. Bahkan banyak orang tua mengarahkan anaknya untuk menjadi PNS.

Untuk bisa menjadi PNS, seseorang harus melewati beberapa tahapan. Ada yang secara langsung, ada juga yang melalui pendidikan. Proses penerimaan PNS secara langsung adalah melalui jalur umum, yaitu dengan cara tes yang biasanya dibuka serentak secara besar-besaran. Pada proses ini, sebelum dinyatakan PNS peserta tes yang lulus mendapat status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama jangka waktu tertentu. Baru mendapat status PNS sepenuhnya setelah melewati Latihan Pra Jabatan. Ada juga jalur lain untuk bisa menjadi PNS yaitu melalui pendidikan kedinasan. Untuk proses yang satu ini, sebelum menjadi pegawai harus menyelesaikan pendidikan layaknya kuliah.

Dalam melaksanakan tugas, PNS terdiri dari berbagai macam jabatan. Ada yang menjadi kepala dan staf. Kedudukan kepala tentu lebih tinggi daripada staf. Dalam menyelesaikan tugas, seorang kepala dibantu oleh stafnya. Seolah-olah kedudukan kepala memiliki kekuasaan untuk mengatur staf.

Jabatan sebagai kepala merupakan amanah dan mendapat keistimewaan tersendiri. Namun, ada beberapa PNS yang berkedudukan sebagai kepala khususnya di lingkungan struktural memanfaatkan jabatannya dengan cara yang menurut saya salah. Beberapa kepala tidak hanya menugaskan stafnya untuk urusan pekerjaan. Ada juga yang memberikan tugas kepada stafnya untuk urusan pribadi.

Saya menyaksikannya sendiri ketika seorang kepala menugaskan stafnya untuk mengambil raport anaknya di sekolah. Kasus lainnya, menyuruh stafnya membantu mempersiapkan pesta / hajatan keluarga. Sudah jelas bahwa hal tersebut bukan urusan pekerjaan, tetapi dibebankan kepada staf. Jika menolak, staf tersebut langsung dimutasi ke tempat lain atau bagian lain.

Secara logika, baik kepala atau pun staf keduanya sama-sama PNS yang mendapat penghasilan sama-sama dari pemerintah. Seorang kepala tidak berhak menugaskan stafnya untuk melakukan tugas-tugas di luar bidang pekerjaan, apalagi untuk urusan pribadi. Perlu disadari juga oleh staf bahwa walaupun seorang kepala memiliki kewenangan, tetapi dia tidak berhak membebankan tugas yang bersifat pribadi. Tetapi yang terjadi, ketakutan staf dimanfaatkan kepala untuk bertindak sewenang-wenang dan menjadikan stafnya seperti asisten pribadi. Seakan yang membayar staf adalah dirinya.

Hirarkial non-profesional di kalangan PNS khususnya di lingkungan struktural pemerintah daerah tidak akan terjadi jika masing-masing kepala dan staf memiliki kesadaran akan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Perlu juga adanya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas tidak hanya terhadap staf tetapi untuk kepala juga. Agar masing-masing komponen melaksanakan tugasnya dengan baik.

Oleh Opan pada
Seorang guru matematika yang hobi menulis tiga bahasa, yaitu bahasa indonesia, matematika, dan php. Dari ketiganya terwujudlah website ini sebagai sarana berbagi pengetahuan yang saya miliki.
Diskusi di twitter @opan_ahmad

Demi menghargai hak kekayaan intelektual, mohon untuk tidak menyalin sebagian atau seluruh halaman web ini dengan cara apa pun untuk ditampilkan di halaman web lain atau diklaim sebagai karya milik Anda. Tindakan tersebut hanya akan merugikan diri Anda sendiri. Jika membutuhkan halaman ini dengan tujuan untuk digunakan sendiri, silakan unduh atau cetak secara langsung.