2014

Mengurus Surat Pindah Penduduk Part 1

Kebutuhan untuk berpindah tempat sudah menjadi kebutuhan alami manusia, bahkan telah dilakukan oleh manusia sejak jaman prasejarah.

Alasan seseorang berpindah tempat bisa disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya adalah untuk alasan pekerjaan yang bersifat permanen.

Jaman sekarang ini, tidak bisa seorang manusia pindah tempat tinggal seenaknya. Keberadaan manusia di suatu tempat perlu diketahui dan tercatat secara administratif oleh dinas kependudukan setempat. Oleh karena itu, untuk bisa diakui di tempat baru, seaeorang perlu mengurus surat pindah.

Saya sendiri sekarang ini sedang mengurus surat pindah penduduk dari Majalengka, Jawa Barat ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Lumayan melelahkan juga, karena menyangkut beberapa pihak, yaitu pemerintah desa, pemerintah kecamatan, kepolisian, dan dinas kependudukan. Kendala yang saya alami sekarang ini adalah tidak adanya kendaraan pribadi di tempat asal saya, Majalengka karena sudah saya kirimkan ke Tanjungpinang untuk keperluan bekerja.

Tahapan dan persiapan yang perlu dilakukan dari tempat asal adalah sebagai berikut.

  • Meminta surat keterangan dan surat permohonan pindah serta surat pengantar pembuatan SKCK dengan alasan pindah penduduk dari pihak pemerintah desa.
  • Membuat SKCK dengan alasan pidah penduduk di Kapolsek atau Kapolres.
  • Membawa surat pengantar dan surat pindah serta SKCK ke pemerintah kecamatan untuk dibuatkan pengantar ke dinas kependudukan kabupaten/kota.
  • Membawa surat pengantar dari kecamatan beserta lampirkannya ke dinas kependudukan untuk dibuatkan surat pengantar ke tempat tujuan.

Pengurusan surat pindah saya baru sejauh itu. Langkah berikutnya, saya harus mengurus surat pindah di Tanjungpinang. Saya share di tulisan berikutnya.

Oleh Opan pada
Seorang guru matematika yang hobi menulis tiga bahasa, yaitu bahasa indonesia, matematika, dan php. Dari ketiganya terwujudlah website ini sebagai sarana berbagi pengetahuan yang saya miliki.
Diskusi di twitter @opan_ahmad

Demi menghargai hak kekayaan intelektual, mohon untuk tidak menyalin sebagian atau seluruh halaman web ini dengan cara apa pun untuk ditampilkan di halaman web lain atau diklaim sebagai karya milik Anda. Tindakan tersebut hanya akan merugikan diri Anda sendiri. Jika membutuhkan halaman ini dengan tujuan untuk digunakan sendiri, silakan unduh atau cetak secara langsung.